Tim kuasa hukum Dadan Tri Yudianto membacakan eksepsi di pengadilan. (FOTO: istimewa)

Menurut Rizky Rismawan, dakwa obscuur libel dan confuise karena Dadan Tri Yudianto dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, di mana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara. "Banyak lagi hal-hal yang kami ungkap dalam eksepsi setebal 34 halaman,” ujar Rizky Rismawan.

Terkait pasal 12a, Kiki Nasirhadi, tim kuasa hukum Dadan, mengatakan, unsur-unsurnya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara; menerima Hadiah atau janji; dan diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sedangkan Willy Lesmana Putra, juga tim kuasa hukum Dadan, menyoroti unsur-unsur dari Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdapat kesamaan unsur antara Pasal 12a dengan Pasal 11. Yang membedakan adalah unsur ketiga, yaitu, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan.

"Jadi di sini sangat jelas, pasal-pasal tersebut tidak tepat jika diterapkan terhadap terdakwa karena terdakwa adalah swasta murni dan bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara negara," Willy Lesmana Putra.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network