BANDUNG, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta, rencana mogok massal buruh tidak mengganggu produktivitas kerja. Rencana aksi itu menyusul penetapan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,57 persen.
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, menanggapi keinginan buruh tentang demonstrasi atau mogok kerja, pihaknya sampaikan bahwa hal itu merupakan hak Buruh dan dijamin oleh UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Namun demikian, alangkah baiknya kalau mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat baik secara bipartit antara pengusaha dan buruh maupun secara tripartit antara pengusaha, pemerintah dan buruh, sehingga tidak perlu lagi ada produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo,” kata dia.
Ning mengatakan, saat ini Jawa Barat sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk menarik Investasi, seperti misalnya di kawasan Rebana. Sehingga tentu kami berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik.
Lebih lanjut dia mengatakan, Jawa Barat sangat mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang telah berpegang pada kepastian hukum, yaitu PP No. 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2024.
Terkait pernyataan dari buruh bahwa sebelum tahun 2015 kenaikan upah dapat mencapail 2 digit, dia sampaikan bahwa jenis investasi dulu dan sekarang berbeda. Dulu masih banyak investasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait