KARAWANG, iNews.id - Oknum guru berinisial SP (45) di Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, dipecat daei ASN gegara mencabuli 5 siswinya. Pemecatan dilakukan Pemkab Karawang usai SP ditangkap polisi karena mencabuli siswinya.
Menurut Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang, Gery Sigit Samrodi, oknum guru SP, yang melakukan pencabulan terhadap siswinya sudah dipecat dari ASN. Pihak BKSDM saat ini masih menunggu surat penetapan tersangka dari kepolisian.
"Keputusan oknum tersebut dipecat sebagai ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomoro 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Selain itu juga Perda Nomor 51 tahun 2022 tentang Kode Etik di lingkungan Pemkab Karawang," kata Gery, Selasa (21/11/2023).
Perbuatan SP yang mencabuli 5 orang siswinya merupakan pelanggaran berat sehingga harus dipecat sebagai ASN. Padahal oknum guru tersebut baru bergabung menjadi ASN setelah lulus menjadi guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2023.
"Dia baru diangkat tahun 2023 kemarin kok melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," katanya.
Gery mengatakan, untuk melakukan pemecatan terhadap pegawai P3K tidak harus menunggu putusan pengadilan atau putusan inkrah. Cukup surat penetapan tersangka dari kepolisian maka pegawai tersebut bisa langsung dipecat.
"Tidak perlu menunggu inkrah kalau sudah ada penetapan tersangka dari kepolisian bisa langsung kita berhentikan," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait