Ini tampang SP, guru SD di Karawang yang mencabuli sisiwanya. (FOTO: NILAKUSUMA)

BANDUNG, iNews.id - SP (45) guru sekolah dasar negeri (SDN) yang mencabuli muridnya, terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku mencabuli korban di depan siswa lain dalam kelas.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan cabul di kelas dan diketahui semua siswa. 

Bahkan korban mengaku hampir siswi satu kelas yang sudah dicabuli oleh pelaku. Saat ini, polisi sedang mendalami jumlah korban pencabulan itu.

"Kami minta korban lainnya melapor ke polisi. Saat ini kami masih menunggu," kata Kasatreskim Polres Karawang di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).

KP Abdul Jalil. menyatakan, pelaku SP berbuat cabul terhadap sejumlah siswi dengan mengiming-imingi nilai bagus. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network