"Di chat itu juga pelaku SP merayu korban hingga menimbulkan kecurigaan keluarga. Kemudian keluarga melapor ke kantor polisi," ucap AKP Abdul Jalil.
Akibat berbuat cabul, tersangka SP dijerat Pasal 82 ayat (1) RUU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak Menjadi undang-undang dan ayat (1) Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka SP terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap AKP Abdul Jalil.
Editor : Agus Warsudi
kasus pencabulan kasus pencabulan anak pelaku pencabulan pelaku pencabulan anak guru sd cabuli siswi Kabupaten Karawang karawang polres karawang
Artikel Terkait