Ini tampang SP, guru SD di Karawang yang mencabuli sisiwanya. (FOTO: NILAKUSUMA)

"Di chat itu juga pelaku SP merayu korban hingga menimbulkan kecurigaan keluarga. Kemudian keluarga melapor ke kantor polisi," ucap AKP Abdul Jalil.

Akibat berbuat cabul, tersangka SP dijerat Pasal 82 ayat (1) RUU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak Menjadi undang-undang dan ayat (1) Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka SP terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap AKP Abdul Jalil.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network