Ini tampang SP, guru SD di Karawang yang mencabuli sisiwanya. (FOTO: NILAKUSUMA)

BANDUNG, iNews.id - SP (45) guru sekolah dasar negeri (SDN) yang mencabuli muridnya, terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku mencabuli korban di depan siswa lain dalam kelas.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan cabul di kelas dan diketahui semua siswa. 

Bahkan korban mengaku hampir siswi satu kelas yang sudah dicabuli oleh pelaku. Saat ini, polisi sedang mendalami jumlah korban pencabulan itu.

"Kami minta korban lainnya melapor ke polisi. Saat ini kami masih menunggu," kata Kasatreskim Polres Karawang di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).

KP Abdul Jalil. menyatakan, pelaku SP berbuat cabul terhadap sejumlah siswi dengan mengiming-imingi nilai bagus. 

Pelaku SP merupakan seorang guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mengajari korban untuk mendapat nilai bagus. 

"Dari pemeriksaan sementara, 5 siswi yang menjadi korban. Kemungkinan korban bertambah lagi bisa saja dan kami menunggu laporan selanjutnya," ujar AKP Abdul Jalil.

Kasatreskrim Polres Karawang menuturkan, korban yang tergiur nilai bagus, dicabuli pelaku SP saat belajar bersama. Para korban tidak melakukan perlawanan karena ingin mendapatkan nilai bagus. 

"Pelaku menggerayangi korban setiap ada kesempatan. Itu dilakukan sejak Agustus 2022 hingga September 23. Kami masih mendalami jumlah korban sebenarnya," tutur Kasatreskrim Polres Karawang.

Diketahui, perbuatan cabul pelaku SP terbongkar ketika orang tua dari satu korban curiga dengan chat antara korban dan pelaku. Dalam chat tersebut, antara korban dan pelaku SP saling menyebut Mam dan Pap. 

"Di chat itu juga pelaku SP merayu korban hingga menimbulkan kecurigaan keluarga. Kemudian keluarga melapor ke kantor polisi," ucap AKP Abdul Jalil.

Akibat berbuat cabul, tersangka SP dijerat Pasal 82 ayat (1) RUU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak Menjadi undang-undang dan ayat (1) Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka SP terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap AKP Abdul Jalil.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network