Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi menjelaskan kasus pembacokan remaja hingga tewas. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menangkap seorang remaja yang membunuh Reyhan Hasbi (16) memakai celurit di Warungdoyong, Desa Rengasdengklok, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Pelaku bersama dua temannya yang kini masih buron menghabisi korban saat sedang menunggu seseorang. 

Pelaku yang melihat korban seorang diri langsung saja menghujamkan celuritnya. Korban yang menerima bacokan senjata tajam itu langsung roboh bersimbah darah.

Kapolsek Rengasdenglok Kompol Yuswandi mengatakan, peristiwa pembacokan terjadi pada 1 November 2023 lalu. Korban sempat dirawat dirumah sakit RSUD Karawang selama 15 hari. Selama perawatan kondisi korban luka parah hingga mendapat perawatan khusus tim medis rumah sakit. 

"Mendapat perawatan tim medis korban akhirnya meninggal dunia. Luka yang diderita korban memang parah," kata Yuswandi, Selasa (21/11/2023).

Menurut Yuswandi, pelaku pembacokan tiga orang remaja yang merupakan warga Kecamatan Rengasdengklok. Polisi berhasil menangkap seorang pelaku dan dua lainnya masih buron. 

"Identitas dua orang pelaku yang buron sudah kita dapatkan. Kami minta dua orang pèlaku menyerahkan diri," ujarnya.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan seorang pelaku polisi belum menemukan motif pelaku membunuh korban. Pelaku membacok korban asal saja tanpa mengenal korbannya.

"Pelaku asal lihat orang seumuran main bacok saja, meski tidak kenal juga. Mereka bertiga naik motor kemudian turun dan langsung main bacok," katanya.

Pelaku pembacokan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.  




Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network