Kenny mengemukaka, Pemkot Bandung memberi izin tempat hiburan malam buka selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Namun, ujarnya, pengelola wajib mencatat nama dan alamat pengunjung sesuai kartu identitas. Selain itu, pengunjuk wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan pembatasan kapasitas maksimal 30 persen.
Setiap pengunjung yang datang ke tempat hiburan malam wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan uji rapid antigen
"Karena tempat hiburan malam, masuk tujuan wisata, maka wajib (rapid test antigen). Apalagi itu riskan, seperti klub malam," ujarnya.
Pengetatan protokol kesehatan di tempat hiburan, tutur Kenny, penting dilakukan mengingat libur Nataru dimulai.
Editor : Agus Warsudi
hasil rapid test rapid test antigen rapid test Surat Rapid Test kota bandung PSBB Kota Bandung wali kota bandung pemkot bandung tempat hiburan malam tempat hiburan
Artikel Terkait