Petugas gabungan menggelar razia hiburan malam di Kota Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Kenny mengemukaka, Pemkot Bandung memberi izin tempat hiburan malam buka selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Namun, ujarnya, pengelola wajib mencatat nama dan alamat pengunjung sesuai kartu identitas. Selain itu, pengunjuk wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan pembatasan kapasitas maksimal 30 persen.

Setiap pengunjung yang datang ke tempat hiburan malam wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan uji rapid antigen

"Karena tempat hiburan malam, masuk tujuan wisata, maka wajib (rapid test antigen). Apalagi itu riskan, seperti klub malam," ujarnya.

Pengetatan protokol kesehatan di tempat hiburan, tutur Kenny, penting dilakukan mengingat libur Nataru dimulai. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network