Jawalmen Girsang saat mendampingi kliennya, EH (71), diperiksa penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota terkait kasus kecelakaan maut di Cibeureum. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Saat disinggung bentuk tanggung jawab tersangka EH kepada keluarga korban, Jawalmen Girsang menyatakan, tiga ahli waris keluarga korban sudah sangat setuju dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, termasuk dua warung sudah perbaiki dan angkot yang rusak sudah diganti bahkan lebih bagus dari semula. 

"Jadi artinya para korban khususnya korban meninggal dunia tiga orang itu dengan ahli warisnya dan keluarga sudah ok-ok saja, tidak ada masalah lagi. Kesepakatan tertulis sudah kami serahkan semua terhadap penyidik aslinya, fotokopinya ada di kami. Itulah salah satu dasar untuk mencapai harapan kami, yaitu, restorative justice," ujar Girsang. 

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat mengatakan setiap pengacara atau setiap yang diduga melakukan perbuatan pidana berhak mengajukan upaya apa pun dalam hukum termasuk restorative justice

"Mau apa pun itu bahkan mungkin RJ (restorative justice), namun itu kembali lagi ke hasil penyidikan kami. Nanti apakah hal tersebut bisa kami lakukan (restorative justice) ataukah proses penyidikan tetap akan kami lanjutkan sesuai dengan prosedur yang ada. Tetap kami pertimbangkan. Perkembangan selanjutnya koordinasi dengan kejaksaan di Kabupaten Sukabumi tentunya," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network