SUKABUMI, iNews.id - Jawalmen Girsang, pengacara EH, sopir Mitsubishi Xpander, akan ajukan restorative justice atau keadilan restoratif, menyelesaian perkara secara kekeluargaan atas kasus kecelakaan (laka) lalu lintas maut yang merenggut 3 korban jiwa di Cibeureum, Kota Sukabumi. EH, nenek 71 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut itu.
Upaya itu disampaikan Jawalmen Girsang saat ditemui di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Jalan Kabandungan, Kelurahan Sahabat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Kamis (7/10/2022) di sela mendampingi kliennya diperiksa penyidik.
Jawalmen Girsang mengatakan, restorative justice atau keadilan restoratif legal dan berpayung hukum Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2021 tentang mengatur restorative justice serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 yang isinya bahwa tidak semua perkara harus sampai ke pengadilan.
"Tujuannya adalah merestorasi, mengembalikan keadaan seperti semula. Azas peradilan kita adalah sederhana cepat dan biaya ringan. Terus terang mengenai ditahan (atau) tidak ditahan, seandainya pun ini berlanjut, saya pikir tanpa juga diadakan hukuman atau vonis ini sudah pasti jera. Artinya (tersangka) tidak mungkin mengulangi," kata Jawalmen Girsang kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Dengan kata lain, ujar Jawalmen Girsang, keluarga dari tersangka EH tidak akan memberikan izin kepada tersangka membawa kendaraan dan harus disediakan sopir ketika akan bepergian menggunakan kendaraan. Hal tersebut juga beralasan karena di usianya yang sudah tua, seharusnya EH tidak mengendarai mobil sendiri.
Editor : Agus Warsudi
fakta kecelakaan maut kecelakaan maut korban kecelakaan maut tersangka kecelakaan maut kota sukabumi polres sukabumi kota mitsubishi xpander
Artikel Terkait