HAN, tersangka kasus investasi bodong di Kabupaten Cianjur. (Foto: Antara)

CIANJUR, iNews.id - Korban investasi bodong di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus menunggu putusan pengadilan untuk mendapatkan kembali dana mereka. Saat ini, berkas kasus investasi bodong dan tersangka HAN baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Pakar hukum dan politik Cianjur Yudi Junadi mengatakan, dalam kasus investasi bodong di Cianjur, petugas dapat menjerat pelaku HAN dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bukan hanya pasal penipuan.

Dengan TPPU, pelaku tidak hanya dipenjara tapi juga asetnya dapat disita untuk dikembalikan pada pihak yang berhak dalam hal ini korban investasi.

"Penyidik dapat menjerat pelaku dengan TPPU sehingga aset yang sudah disita dapat dibagikan kepada korban yang selama ini dirugikan, jangan hanya kasus penipuan yang diangkat," kata dosen senior di Universtitas Suryakancana Cianjur itu.

Tersangka HAN memiliki aset rumah mewah, empat bangunan rumah pendukung, dan sejumlah kendaraan bermotor dapat dilelang dan dibagikan pada korban setelah putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Proses persidangan kemungkinan akan berjalan cukup lama.

Meski begitu, 1.000-an korban dari Cianjur, Bandung Barat, Sukabumi dan Bogor itu, tetap berharap mendapat kepastian kapan dapat uang mereka kembali. Beberapa korban mencari cara lain dengan meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris. Mereka bertemu Hotman di Kopi Joni-Jakarta.

Bahkan Hotman sempat membuat postingan video di media sosial terkait lambatnya penanganan kasus investasi bodong di Cianjur, harus menjadi perhatian Kapolda Jabar hingga Kapolri.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network