BANDUNG, iNews.id - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang Yogie Patriana Alsyah dituntut 4 tahun penjara, Rabu (24/2/2021). Yogie diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Rp2,8 miliar di lingkungan PDAM Karawang.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Selain dituntut 4 tahun penjara, Yogie juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta.
Sedangkan dalam kasus sama, mantan Direktur Umum PDAM Tirta Tarum Karawang Tatang Asmar dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti Rp800 juta.
JPU menuntut kedua terdakwa karena dinilai melanggar Pasal 3 Jo. 55 atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Agus Warsudi
karawang Kabupaten Karawang pdam karawang PDAM Tirta Tarum Karawang pengadilan negeri bandung pn bandung
Artikel Terkait