Diketahui, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos Covid-19 di Bandung Barat. Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara.
Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas. "Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," tutur majelis hakim.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat bupati bandung barat kabupaten bandung barat suap bupati bandung barat ott bupati bandung barat pemkab bandung barat pemda bandung barat pengadilan tipikor bandung korupsi bansos covid-19 kasus bansos Covid
Artikel Terkait