Hakim Sirjohan meminta Aa Umbara yang saat ini ditahan untuk tetap berada dalam tahanan Lapas Sukamiskin Bandung. Putusan banding ini dijatuhkan setelah majelis hakim mempelajari hasil putusan Pengadilan Tipikor Bandung untuk perkara tersebut.
"Setelah mempelajari berkas perkara yang terdiri dari berita acara pemeriksaan penyidik, pemeriksaan persidangan hingga surat-surat, Pengadilan Tinggi Bandung sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan kumulatif pertama," ujar Sirjohan.
Majelis hakim menuturkan, pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat bupati bandung barat kabupaten bandung barat suap bupati bandung barat ott bupati bandung barat pemkab bandung barat pemda bandung barat pengadilan tipikor bandung korupsi bansos covid-19 kasus bansos Covid
Artikel Terkait