Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Dokumentasi)

Hakim Sirjohan meminta Aa Umbara yang saat ini ditahan untuk tetap berada dalam tahanan Lapas Sukamiskin Bandung. Putusan banding ini dijatuhkan setelah majelis hakim mempelajari hasil putusan Pengadilan Tipikor Bandung untuk perkara tersebut.

"Setelah mempelajari berkas perkara yang terdiri dari berita acara pemeriksaan penyidik, pemeriksaan persidangan hingga surat-surat, Pengadilan Tinggi Bandung sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan kumulatif pertama," ujar Sirjohan. 

Majelis hakim menuturkan, pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network