Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang bansos Covid-19 KBB di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: iNews/Dicky Wismara)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Kuasa Hukum Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna, Rizky Rizgantara menyebutkan secara resmi telah mengajukan upaya banding. Langkah hukum itu ditempuh setelah kliennya divonis lima tahun oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

"Benar, kemarin (Rabu) kami sudah menyatakan banding terhadap putusan hakim tingkat pertama berupa vonis hukuman lima tahun kepada klien kami," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).

Menurutnya, upaya hukum tersebut resmi dilakukan Aa Umbara melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Sehingga proses perjuangan yang dilakukan pihaknya masih terus berlanjut untuk mengupayakan Aa Umbara menemukan keadilan.

Rizky menilai, langkah hukum banding itu dilakukan karena vonis yang dijatuhkan terhadap Aa Umbara tidak sepenuhnya sesuai fakta persidangan. Salah satu yang digaris bawahinya terkait dengan tuduhan fee 6 persen. Padahal di dalam fakta persidangan hal tersebut tidak terbukti.

"Putusan majelis hakim masih memandang ada fee 6 persen dalam bentuk sembako kepada klien kami dari pengusaha M Totoh. Padahal, di fakta persidangan fee tersebut tidak terbukti, sebab Aa Umbara justru membeli sembako tersebut untuk dibagikan ke masyarakat yang tidak tercover APBD," ujarnya.  


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network