Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menunjukkan seni rakitan jenis Revolver yang dipakai tersangka R (baju oranye) untuk melakukan kejahatan. (Foto: DHARMAWAN HADI)

Dalam hasil pemeriksaan, tutur Kapolres Sukabumi, tersangka R beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) kasus curanmor, pertama di Saolin Cikidang pada Oktober 2021, kedua pada November di wilayah Kota Sukabumi, dan sisanya TKP di Cicurug pada Desember 2021.

Tersangka R mengaku sudah melakukan kejahatan di enam TKP, curanmor lima TKP dan satu aksi pecah kaca untuk mengambil laptop di daerah Cicurug. "Jadi jika ada korban atau kehilangan, bisa koordinasi ke reskrim untuk laporan. Kami akan perdalam lagi," tutur Kapolres Sukabumi.

AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengata, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen.

"Tersangka kita kenakan undang-undang darurat, sedangkan untuk 6 TKP tersebut masih kami kembangkan lagi, ada satu TKP kita limpahkan ke Polres Sukabumi Kota, ancaman hukumannya 20 tahun," ucap AKBP Dedy.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network