Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan modus pecah kaca. (Foto: Humas Polres Ciamis)

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengidentifikasi kedua pelaku berinisial BA dan A.

Selanjutnya, petugas melakukan perburuan. "Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BA. Sedangkan tersangka A masih buron," kata Kapolres Ciamis didampingi Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad dan Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena di Mapolres Ciamis, Jumat (9/4/2021).

Akibat perbuatannya, ujar AKBP Hendria, tersangka BA disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana. "Tersangka kami ancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," ujar AKBP Hendria.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network