Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengidentifikasi kedua pelaku berinisial BA dan A.
Selanjutnya, petugas melakukan perburuan. "Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BA. Sedangkan tersangka A masih buron," kata Kapolres Ciamis didampingi Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad dan Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena di Mapolres Ciamis, Jumat (9/4/2021).
Akibat perbuatannya, ujar AKBP Hendria, tersangka BA disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana. "Tersangka kami ancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," ujar AKBP Hendria.
Editor : Agus Warsudi
ciamis kabupaten ciamis polres ciamis buronan pencurian aksi pencurian pelaku pencurian pencuri penangkapan pencuri modus pecah kaca pecah kaca mobil
Artikel Terkait