Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan modus pecah kaca. (Foto: Humas Polres Ciamis)

BANDUNG, iNews.id - Pria berinisial BA (37), diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis di Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung. BA merupakan tersangka pencurian dengan modus pecah kaca yang menggasak uang Rp101 juta dari dalam mobil di Ciamis. 

Kepolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengatakan, tersangka BA telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak 27 Januari 2021 atau setelah beraksi melakukan pencurian dengan modus pecah kaca.

Pelaku melancarkan aksinya bersama satu tersangka lain berinisial A yang sampai saat ini masih buron. Dalam aksinya, pelaku BA dan A mengedarai sepeda motor. Mereka mengincar mobil yang terparkir. Namun sebelumnya mereka memantau pemilik mobil baru saja mencairkan uang di bank.

Setelah mobil terparkir, tersangka BA dan A mendekati mobil yang terparkir di Jalan Jenderal Sudirman, Sindangrasa, Ciamis tepat di depan Sekretariat NPCI. Selanjutnya, tersangka BA memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang Rp101 juta. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengidentifikasi kedua pelaku berinisial BA dan A.

Selanjutnya, petugas melakukan perburuan. "Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BA. Sedangkan tersangka A masih buron," kata Kapolres Ciamis didampingi Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad dan Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena di Mapolres Ciamis, Jumat (9/4/2021).

Akibat perbuatannya, ujar AKBP Hendria, tersangka BA disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana. "Tersangka kami ancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," ujar AKBP Hendria.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network