BANDUNG, iNews.id - Pria berinisial BA (37), diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis di Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung. BA merupakan tersangka pencurian dengan modus pecah kaca yang menggasak uang Rp101 juta dari dalam mobil di Ciamis.
Kepolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengatakan, tersangka BA telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak 27 Januari 2021 atau setelah beraksi melakukan pencurian dengan modus pecah kaca.
Pelaku melancarkan aksinya bersama satu tersangka lain berinisial A yang sampai saat ini masih buron. Dalam aksinya, pelaku BA dan A mengedarai sepeda motor. Mereka mengincar mobil yang terparkir. Namun sebelumnya mereka memantau pemilik mobil baru saja mencairkan uang di bank.
Setelah mobil terparkir, tersangka BA dan A mendekati mobil yang terparkir di Jalan Jenderal Sudirman, Sindangrasa, Ciamis tepat di depan Sekretariat NPCI. Selanjutnya, tersangka BA memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang Rp101 juta.
Editor : Agus Warsudi
ciamis kabupaten ciamis polres ciamis buronan pencurian aksi pencurian pelaku pencurian pencuri penangkapan pencuri modus pecah kaca pecah kaca mobil
Artikel Terkait