Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sukabumi, pelaku A disangkakan melanggar Pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitkan sebelumnya, Musikah (55), seorang perempuan paruh baya tewas saat mempertahankan harta benda miliknya yang hendak digasak pencuri. Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Pasirkarang RT 05/02, Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (4/11/2022) malam.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan Kapolres Sukabumi Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait