Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukumnya. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi) 

SUKABUMI, iNews.id - Dua pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan tiga penadah ditangkap polisi di Sukabumi dan Bandung. Para pelaku sudah beraksi di 31 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Aksi mereka diketahui sebanyak 11 TKP di Cisaat, 7 TKP di Cikole, 5 TKP di Sukaraja, 3 TKP di Warudoyong, 2 TKP di Baros, 2 TKP di Cibeureum dan 1 TKP di Kebonpedes. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial E alias N (27) merupakan residivis yang ditangkap di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada hari Kamis (3/11/2022) sekitar jam 23.00 WIB. 

"Dari penangkapan E alias N tersebut, lalu polisi melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap tersangka berinisial DA alias C (32) di Kampung Cikarang, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (10/11/2022). 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network