SUKABUMI, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pencuri handphone (HP) yang membunuh pemiliknya di Kampung Pasirkarang RT 05/02, Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (4/11/2022), ditangkap. Pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Sukabumi dan Tim Resmob Polda Jabar, 7 hari setelah kejadian.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku berinisial A (23) warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Saat kejadian, tersangka A masuk ke rumah korban malalui jendela dan akan mengambil dua handphone milik korban dan cucunya.
"Pertama berhasil mengambil handphone milik cucunya. Lalu saat handphone milik korban mau diambil, tiba-tiba berbunyi, sehingga korban terbangun dan membuat pelaku kaget," kata Kapolres Sukabumi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Sabtu (12/11/2022).
AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan, pelaku yang terkejut, spontan menusuk korban yang terbangun dan berteriak. Tersangka dua kali menusuk korban dengan golok.
"Ada dua kali tusukan, yang pertama di dada sebelah kiri dan kedua di leher. Karena tusukan pertama tidak menyebabkan kematian, yang bersangkutan (pelaku) melakukan penusukan kedua hingga menyebabkan kematian," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan Kapolres Sukabumi Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait