SUKABUMI, iNews.id - Polisi menangkap dua perempuan pemakai obat keras jenis tramadol bersama delapan tersangka lainnya di Sukabumi. Ditambah lima tersangka kasus sabu, satu tersangka kasus ganja dan 1 tersangka kasus minuman keras.
Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah pada konferensi pers saat pengungkapan kasus narkoba selama bulan November 2022, yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi, Jalan Sudirman, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/11/2022).
"Selama bulan November ini ada 16 kasus narkotika dan obat keras terbatas yang kita ungkap dengan 17 tersangka. Sebanyak empat kasus sabu-sabu dengan lima tersangka, satu kasus ganja dengan satu tersangka, 10 kasus obat keras terbatas dengan 10 tersangka dan satu kasus minuman keras (miras) berjumlah satu tersangka," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Dedy mengatakan bahwa dalam 10 tersangka pada kasus obat keras terbatas, terdiri dari dua orang berjenis kelamin perempuan yang salah satunya merupakan residivis dan delpan orang lainnya adalah laki-laki.
"Barang bukti yang berhasil disita total senilai Rp168,9 juta, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 71,59 gram atau bernilai sekitar Rp93 juta. Barang bukti ganja sebanyak 629 gram bernilai sekitar Rp4 juta, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir bernilai sekitar Rp65,9 juta. Lalu, miras berbagai merek sebanyak 112 botol bernilai sekitar Rp6 juta," tutur Dedy.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait