Lalu Dedy mengatakan, tersangka tindak pidana kasus narkotika, disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
"Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun," ujar Dedy.
Untuk tersangka tindak pidana miras, lanjut Dedy, akan disangkakan pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi No 7 tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan hukuman penjara enam bulan.
"Para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu. Sedangkan untuk minuman beralkohol dijual ke warung-warung," ujar Dedy.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait