Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menginterogasi tersangka Nas, pencuri yang mengenakan mukena saat beraksi. (FOTO: iNews/MIFTAHUDIN)

Berdasarkan pemeriksaan, ujar AKBP M Fahri Siregar, pelaku Nas telah 12 kali melakukan pencurian di Cirebon dan Tegal. Modusnya sama, Nas datang ke mal saat hendak tutup. "Pelaku bersembunyi dan menginap untuk membobol toko. Setelah berhasil menggasak barang dan uang, tersangka kemudian melarikan diri melalui pintu darurat," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Cirebon Kota, pelaku Nas dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka terancam hukuman 7 tujuh tahun penjara," tutur Kapolres Cirebon Kota.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network