CIREBON, iNews.id - Nas, pemuda asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, nekat mencuri di satu mal Kota Cirebon. Maksud hati agar tidak dikenali, Nas mengenakan mukena saat beraksi, tetapi aksinya terekam kamera pengawas atau CCTV sehingga polisi dapat menangkapnya.
Peristiwa ini sempat viral setelah video CCTV yang merekam perbuatan Nas beredar di media sosial. Sebelum beraksi, pelaku Nas sembunyi dan menginap di dalam mal. Setelah seluruh karyawan dan pemilik tenant meninggalkan mal, Nas pun melakukan aksinya menjelang dini hari.
Dengan mengenakan mukena, Nas mencongkel satu toko telepon seluler (ponsel). Di sini dia menggasak laptop, HP, dan uang tunai. Kemudian, Nas mencogkel toko di lantai tiga. Setelah itu Nas kabur. Namun rupanya kamera pengawas merekam gerak-gerik Nas. Bahkan wajah Nas pun terekam jelas walaupun sebagian badannya tertutup mukena.
Aksi pencurian yang dilakukan Nas diketahui setelah karyawan toko hendak bekerja pada pagi hari. Mereka mendapati tokonya telah terbuka dan beberapa barang dan uang tunai raib. Pemilik dua toko itu pun melapor ke Polsek Lemahwungkuk.
Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah meminta keterangan saksi dan menganilisis CCTV, akhirnya identitas Nas terkuak. Akhirnya Nas berhasil diringkus pada Senin (6/6/2022) sore.
"Dari tangan tersangka Nas, petugas mengamankan mukenah dua handphone dan uang senilai Rp3 juta. Tersangka Nas ini warga Tegal, Jawa Tengah. Nas ditangkap di Cirebon. Dia pengangguran," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar.
Berdasarkan pemeriksaan, ujar AKBP M Fahri Siregar, pelaku Nas telah 12 kali melakukan pencurian di Cirebon dan Tegal. Modusnya sama, Nas datang ke mal saat hendak tutup. "Pelaku bersembunyi dan menginap untuk membobol toko. Setelah berhasil menggasak barang dan uang, tersangka kemudian melarikan diri melalui pintu darurat," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Cirebon Kota, pelaku Nas dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka terancam hukuman 7 tujuh tahun penjara," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Editor : Agus Warsudi
aksi pencurian kasus pencurian pencurian pelaku pencurian modus pencurian pencurian pemberatan kota cirebon Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota
Artikel Terkait