BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith. Pertimbangannya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Habib Bahar, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut.
Apalagi, saat ini penyidik juga tengah mengusut kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang juga menjerat Habib Bahar. Laporan kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sampai saat ini, Habib Bahar masih meringkuk di tahanan Mapolda Jabar. "Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ucap Kabid Humas Polda Jabar dihubungi wartawan, Senin (24/1/2022).
Kombes Pol Ibrahim menyatakan, pertimbangan penangguhan penahanan belum diberikan lantaran penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar masih membutuhkan Habib Bahar melengkapi berkas perkara yang menjeranya. Saat ini, berkas kasus penyebaran hoaks itu masih dalam tahap penyelesaian.
"Yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas (belum dilimpahkan ke kejaksaan). Penyidik masih melengkapi berkas perkara," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Jabar. Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, menyebut penangguhan penahanan itu diajukan oleh istri dan para ulama se-Jawa Barat.
Artinya, istri dan para ulama se-Jabar tersebut sebagai penjamin bagi Habib Bahar. Namun Ichwan Tuankotta tak merinci siapa saja ulama se-Jawa Barat yang menjadi penjamin itu.
"Kami belum dapat jawabannya dari polda (polda Jabar). Hari ini kami akan masukkan (ajukan) lagi terkait permohonan penangguhan (untuk Habib Bahar) dari istri para ulama se-Jawa Barat," kata Ichwan Tuankotta dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).
Permohonan penangguhan penahanan, ujar Ichwan, kembali diajukan karena pengajuan pertama belum mendapat jawaban dari penyidik Polda Jabar. Dalam surat permohonan pertama, alasan penangguhan adalah Habib Bahar dibutuhkan oleh para santri dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Alasan penangguhan karena Habib Bahar dibutuhkan oleh santri-santri agar bisa memberikan pendidikan agama di pondok (Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Kemang, Bogor). Kedua karena dia (Habib Bahar) tulang punggung keluarga juga dan menjamin tidak akan melarikan diri," ujarnya.
Sedangkan dalam surat pengajuan penangguhan kedua yang akan diajukan ini, tutur Ichwan, selain alasan dibutuhkan oleh para santri, tulang punggung keluarga, tidak akan melarikan diri, juga ditambahkan penjamin istri dan para ulama se-Jawa Barat.
"Ya (alasan permohonan penangguhan penahanan kedua), sebagai jaminan istri dan para ulama, tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Itu standarnya," tutur Ichwan.
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait isi ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. Bahar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di oleh penyidik gabungan Direktorat Resere Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022.
Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka kasus hoaks, Habib Bahar kembali diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik pejabat negara. Dalam kasus ini, Habib Bahar masih diperiksa intensif oleh penyidik dengan status terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar mapolda jabar habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar
Artikel Terkait