Diketahui, Kejari Indramayu menerima pelimpahan tahap II kasus penodaan agama yang menjerat tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Selain penyerahan tersangka, dikabarkan juga disertakan penyerahan barang bukti yang meliputi video, alat yang digunakan, seperti laptop, dan cctv saat kejadian. Semua barang bukti itu telah diuji oleh laboratorium forensik.
Editor : Agus Warsudi
Panji Gumilang Panji Gumilang Ditahan Panji Gumilang tersangka AL ZAYTUN Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ponpes Al Zaytun
Artikel Terkait