Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, saat tiba di Kejari Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima pelimpahan tahap II kasus penodaan agama yang menjerat sebagai tersangka Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 11.20 WIB. Kejari Indramayu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Bareskrim Polri.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Panji Gumilang tampak mengenakan batik bernuansa hitam dan dibalut baju oranye tersangka. Tidak lupa, dia menggunakan kopiah hitam dengan kaca mata.

Saat memasuki gedung Kejari Indramayu, terlihat tangan Panji Gumilang tidak diborgol. Panji Gumilang ditutupi dengan jas hitam oleh tim pengacara agar tak tersorot sinar matahari.

Sementara itu kedatangan Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network