INDRAMAYU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima pelimpahan tahap II kasus penodaan agama yang menjerat sebagai tersangka Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 11.20 WIB. Kejari Indramayu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Bareskrim Polri.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Panji Gumilang tampak mengenakan batik bernuansa hitam dan dibalut baju oranye tersangka. Tidak lupa, dia menggunakan kopiah hitam dengan kaca mata.
Saat memasuki gedung Kejari Indramayu, terlihat tangan Panji Gumilang tidak diborgol. Panji Gumilang ditutupi dengan jas hitam oleh tim pengacara agar tak tersorot sinar matahari.
Sementara itu kedatangan Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Diketahui, Kejari Indramayu menerima pelimpahan tahap II kasus penodaan agama yang menjerat tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Selain penyerahan tersangka, dikabarkan juga disertakan penyerahan barang bukti yang meliputi video, alat yang digunakan, seperti laptop, dan cctv saat kejadian. Semua barang bukti itu telah diuji oleh laboratorium forensik.
Editor : Agus Warsudi
Panji Gumilang Panji Gumilang Ditahan Panji Gumilang tersangka AL ZAYTUN Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ponpes Al Zaytun
Artikel Terkait