Hendra Permana menyatakan, saat ini, masyarakat pengelola tambang belum memiliki akses untuk mendapatkan IUP. Pemerintah belum menyelesaikan permasalahan ini sehingga WPR belum berubah menjadi IPR.
"Masyarakat akhirnya terpaksa menambang dengan cara lama sehingga akhirnya diadukan oleh pemilik lahan," ujar Hendra Permana.
Editor : Agus Warsudi
dokumen pertambangan hilirisasi pertambangan izin pertambangan izin usaha pertambangan Kawasan pertambangan keselamatan pertambangan perizinan pertambangan pertambangan pertambangan rakyat Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait