Satu dari tiga pelaku penodongan karyawan dan pencurian minimarket di Sukabumi berhasil ditangkap. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

SUKABUMI, iNews.id - Satreskrim Polres Sukabumi kembali menangkap satu pelaku pencurian dan kekerasan di sebuah minimarket di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Tersangka berinisial RBP (34) yang sebelumnya buron ditangkap di wilayah Karawang. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, setelah melakukan pengejaran beberapa waktu akhirnya pelaku RBP diringkus di tempat persembunyiannya. 

"Tanggal 16 Oktober kembali berhasil diamankan satu orang tersangka DPO atas nama RBP (40) warga Parakansalak," kata AKBP Maruly Pardede, ditemani Kasat reskrim AKP Ali Jupri, Senin (23/10/2023). 

Dia menyebutkan, RBP (34) merupakan eks pekerja minimarket di tempat yang mereka curi. Sehingga pelaku tersebut mengetahui persis kondisi minimarketnya. 

"RBP karyawan minimarket yang kabur ke Karawang, pengakuan dia pernah bekerja di tempat itu," katanya. 

Setelah tertangkap SR (34) salah satu pelaku pencurian dan kekerasan di sebuah minimarket di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Kedua pelaku lainnya inisial LR (29) dan RBP (34) masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, pelaku SR (34) ditangkap di rumahnya pascapencurian minimarket tersebut. 

"Dari tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah tersangka SR yang berperan menodongkan kepada karyawan miniarket menggunakan pisau. Pelaku kemudian mengikatnya korban. sedangkan LR dan RBP ini masih dalam pengajaran dari para anggota opsnal kita," kata AKBP Maruly Pardede, Senin (16/10/2023). 

Dia menyebutkan, dalam aksinya itu pelaku menggasak uang berjumlah Rp30 juta beserta berbagai merek rokok dan DPR CCTV. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit DVR CCTV warna hitam dalam keadaan rusak. Kemudian berbagai merek rokok dan 1 satu bilah pisau panjang warna silver yang digunakan oleh pelaku untuk menodongkan karyawan," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku SR dijerat Pasal 365 KUHP dengan acaman paling lama 12 tahun penjara. 




Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network