SUKABUMI, iNews.id - Para pelaku usaha pertambangan rakyat atau penambang di Sukabumi menuntut pemerintah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tetapi, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat memastikan belum pernah menerbitkan IPR di Sukabumi.
Penyelidik Bumi Ahli Muda Cabang Dinas ESDM wilayah 1 Cianjur Ahmad Hidayat mengatakan, salah satu kendala dalam penerbitan IPR adalah kelengkapan dokumen dan slot untuk izin pertambangan rakyat belum tersedia. Namun, ESDM Jabar berupaya untuk segera memfasilitasi izin tersebut dengan mendorong pemerintah kabupaten memastikan tersusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Saya sampaikan, sementara sampai saat ini Pemprov Jawa Barat belum pernah menerbitkan izin pertambangan rakyat (di Sukabumi) karena kami terkendala dokumen yang harus dilengkapi. Kedua dari aplikasi. Karana ini prosesnya secara aplikasi di internet dan itu slotnya belum tersedia," kata Ahmad Hidayat, Kamis (26/10/2023).
Dari segi sektor pertambangan, ujar Ahmad Hidayat, terdapat persyaratan dokumen yang harus disusun, termasuk tentang cara pengelolaan WPR. Walaupun ada dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), proses penerbitan IPR tetap harus disertai dengan dokumen KLHS. Setiap pemohon izin pertambangan rakyat wajib menyusun dokumen penambangan yang lengkap.
"Kan harus ada dokumen cara pengelolaan WPR dan itu sudah ada (aturannya). Nanti ke depan kami sosialisasikan cuma terkait proses izin tetap harus dilengkapi oleh dokumen KLHS," ujar Ahmad Hidayat.
Editor : Agus Warsudi
dokumen pertambangan hilirisasi pertambangan izin pertambangan izin usaha pertambangan Kawasan pertambangan keselamatan pertambangan perizinan pertambangan pertambangan pertambangan rakyat Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait