SUKABUMI, iNews.id - Pelaku pembegalan di seputaran Jalan Cikaso, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi. Pelaku berinisial J (30) sempat menodongkan senjata api terhadap korbannya.
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku memepet korban yang saat itu sedang berada di sekitar lokasi kejadian, Sabtu (23/9/2023), sekitar pukul 19.30 WIB. Di situ pelaku memanggil korban seolah-olah mengenalinya.
"Jadi pelaku ini saat berpapasan memanggil korban dengan berkata hi guys, ketika korban melambatkan laju kendaraannya. Pelaku J dan rekannya S (DPO) langsung memutar balik sepeda motor mereka dan mengejar korban," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (23/10/2023).
Setelah korban berhenti, pelaku meminta handphone miliknya. Namun, korban tidak memberikannya dan membuangnya ke dalam selokan. Pelaku J kemudian menendang sepeda motor korban hingga korban terjatuh.
"J bersama dengan pelaku S lalu mengancam korban dengan senjata api yang dikeluarkan oleh pelaku S. Korban pun ketakutan dan tidak melawan, hingga akhirnya sepeda motornya dibawa kabur pelaku ke arah Cikaso," katanya.
Setelah kejadian tersebut, korban berhasil menemukan handphone yang dibuangnya dan menghubungi temannya yang sedang bekerja di proyek jalan tidak jauh dari lokasi kejadian. Sesaat pelaku pun diadang teman korban hingga akhirnya dibawa ke Polsek Tegalbuleud.
"Pelaku J berhasil dicegat dan diamankan oleh warga sebelum kemudian diserahkan kepada anggota kepolisian sektor Tegalbuleud," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Pelaku J dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancanan paling lama 12 tahun penjara. Namun, S pelaku yang kabur masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Sukabumi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait