MFRS, pemuda Cibeureum, Kota Sukabumi dan barang bukti ribuan butir Tramadol yang diedarkannya. (FOTO: Humas Polda Jabar)

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap MFRS (20), warga Cibeureum, Sukabumi. MFRS diduga bandar obat terlarang. Dari tangan MFRS, polisi menyita barang bukti berupa 2.060 butir obat terlarang jenis Tramadol HCI 50 Mg.

Obat terlarang itu ditemukan polisi di rumah MFRS, Jalan Pembangunan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin (13/3/2023).
  
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan uang sebesar Rp400.000 yang diduga kuat hasil penjualan obat terlarang tersebut.

Kepada polisi, MFRS mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Obat terlarang itu diedarkan di wilayah Sukabumi sekitarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network