SUKABUMI, iNews.id - RR (38), warga Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria tersebut tertangkap basah mengedarkan sabu.
Kasat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, tersangka RR ditangkap di Kampung Cibolang Kidul, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan RR, petugas Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita tujuh paket sabu siap edar.
"Terduga pelaku RR, kami tangkap saat hendak transaksi narkoba. Dari tangan RR, kami mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 3,08 gram dan satu unit telepon genggam," kata Wahyudi, Rabu (15/3/2023).
AKP Yudi Wahyudi menyatakan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik terduga pelaku saat berada di sekitar lokasi kejadian.
Editor : Agus Warsudi