Tersangka RR dan barang bukti sabu yang diedarkannya. (FOTO: ISTIMEWA)

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami merespons dengan melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap basah terduga pelaku berikut barang buktinya," ujar AKP Yudi Wahyudi.

Saat ini tersangka RR masih diperiksa intensif penyidik  Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap jaringan di atasnya.

"Akibat perbuatannya, RR terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network