Tersangka RR dan barang bukti sabu yang diedarkannya. (FOTO: ISTIMEWA)

SUKABUMI, iNews.id - RR (38), warga  Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria tersebut tertangkap basah mengedarkan sabu.

Kasat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, tersangka RR ditangkap di Kampung Cibolang Kidul, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan RR, petugas Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita tujuh paket sabu siap edar.

"Terduga pelaku RR, kami tangkap saat hendak transaksi narkoba. Dari tangan RR, kami mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 3,08 gram dan satu unit telepon genggam," kata Wahyudi, Rabu (15/3/2023).

AKP Yudi Wahyudi menyatakan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik terduga pelaku saat berada di sekitar lokasi kejadian.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami merespons dengan melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap basah terduga pelaku berikut barang buktinya," ujar AKP Yudi Wahyudi.

Saat ini tersangka RR masih diperiksa intensif penyidik  Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap jaringan di atasnya.

"Akibat perbuatannya, RR terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network