Kini, MFRS masih menjalani proses penyidikan di MApolres Sukabumi Kota dan terancam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan tersebut merupakan konsistensi Polri dalam pemberantasan narkoba maupun obat berbahaya, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Editor : Agus Warsudi
edarkan obat terlarang obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang Kapolres Sukabumi Kota kota sukabumi pil tramadol tramadol
Artikel Terkait