MFRS, pemuda Cibeureum, Kota Sukabumi dan barang bukti ribuan butir Tramadol yang diedarkannya. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Kini, MFRS masih menjalani proses penyidikan di MApolres Sukabumi Kota dan terancam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan tersebut merupakan konsistensi Polri dalam pemberantasan narkoba maupun obat berbahaya, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network