KAA, diperiksa petugas Unit Reskrim Polsek Karangnunggal lantaran merekam aktivitas 8 gadis penghuni. (FOTO: Tasikmalaya.iNews.id)

Agus Kasdili menyatakan, pelaku KAA telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Karangnunggal untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku KAA dijerat Pasal 35 dan atau pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ujar Ipda Agus Kasdili.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network