Agus Kasdili menyatakan, pelaku KAA telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Karangnunggal untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku KAA dijerat Pasal 35 dan atau pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ujar Ipda Agus Kasdili.
Editor : Agus Warsudi
Direkam merekam rekaman cctv rekam perempuan mandi kabupaten tasikmalaya mesum kos-kosan kos-kosan wanita
Artikel Terkait