WS, diduga mengedarkan obat terlarang ke pelajar. Polisi menyita ribuan butir obat terlarang di rumah WS. (FOTO: ISTIMEWA/POLSEK KAPETAKAN)

Tersangka WS dan barang buktinya, ujar Kombes Pol Arif Budiman, kemudian digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, SW mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan.

"Menurut keterangan SW, bahwa obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli secara online kepada AB yang alamatnya tidak jelas di Jakarta. Kasus masih kita kembangkan," ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Cirebon, tersangka WS ditahann di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Cirebon dan dijerat Pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang Kesehatan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network