CIREBON, iNews.id - WS (28), warga Desa Kertasura, Kapetakan, Kabupaten Cirebon, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Pemuda itu diduga mengedarkan obat terlarang ke remaja dan pelajar.
Penangkapan terhadap WS pada Selasa (11/10/2022) itu berawal dari penyidik mendapat laporan masyarakat. Informasi menyebutkan, rumah WS kerap didatangi remaja dan pemuda tak dikenal.
Warga curiga, WS menjual obat terlarang. Petugas Satres Narkoba Polresta Cirebon pun melakukan pengintaian mengenakan pakaian preman agar tidak dikenali. Benar saja, beberapa remaja, termasuk pelajar, datang dan pergi di rumah tersangka WS.
Polisi lantas mengrebek rumah SW. Di rumah tersangka, polisi menemukan ribuan butir obat terlarang. "SW diamankan karena mengedarkan obat terlarang pada Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (14/10/2022).
Dari rumah tersangka, ujar Kombes Pol Arif Budiman, polisi menyita 1.400 butir obat terlarang Trihexyphenidyl, 500 butir obat jenis Tramadol HCI, uang hasil penjualan sebesar Rp350.000, dan ponsel.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten cirebon polresta cirebon obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang
Artikel Terkait