Bangunan resto burger yang dinilai melanggar perda. Pemilik bangunan ini menggugat Kepwal Kota Bandung ke PTUN. (FOTO: istimewa)

"Menggugat itu kan bukan hal aneh ya, kalau di negara hukum itu. Ya, kami hadapi. Kami sudah hadir. Saat ini sudah masuk ke persiapan. Hari ini ada pemeriksaan setempat (lokasi resto burger)," kata Biro Hukum Setda Pemkot Bandung kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Santosa Lukman Arief menyatakan, Pemkot Bandung akan berupaya optimal untuk menghadapi gugatan tersebut. "Kami lihat dulu pertimbangannya seperti apa. Kan ini baru tingkat pertama. Ada istilah upaya hukum banding hingga kasasi, baik bagi kami maupun penggugat," ujar Santosa Lukman Arief.

"Intinya, kami akan menghadapi secara optimal sesuai perundang-undangan, artinya kita akan hadir di setiap persidangan," tutur dia.

Sebelumnya, Kepwal yang mengatur tentang pembongkaran bangunan resto burger tersebut diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada 27 Oktober lalu.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network