Bangunan resto burger yang dinilai melanggar perda. Pemilik bangunan ini menggugat Kepwal Kota Bandung ke PTUN. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung siap menghadapi gugatan pemilik bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang dinilai melanggar perda. Pemilik resto burger menggugat Keputusan Wali (Kepwal) Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Sementara, Satpol PP Kota Bandung kembali melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang dinilai menyalahi aturan. Surat peringatan kedua dikirimkan karena pemilik resto tak menggubris surat teguran dan surat peringatan pertama.

Bukannya mematuhi surat peringatan dengan membongkar sendiri bangunan, pemilik resto justru merespons dengan melayangkan gugatan terhadap Kepwal Kota Bandung yang mengatur tentang pembongkaran bangunan. 

Hakim PTUN dan Pemkot Bandung yang diwakili oleh Biro Hukum dan Satpol PP Kota Bandung hadir mengecek lokasi resto burger pada Jumat (8/12/2023).

Sementara itu, Biro Hukum Setda Pemkot Bandung Santosa Lukman Arief mengatakan, sidang gugatan pemilik resto burger telah digelar. Pemkot Bandung siap menghadapi gugatan yang dilayangkan pemilik bangunan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network