BANDUNG, iNews.id - Pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang menghalangi rumah warga, membandel. Teguran Satpol PP Kota Bandung tidak digubris.
Padahal, bangunan itu dinilai melanggar aturan Dinas Cipta Bintar dan dikuatkan pula oleh putusan pengadilan baik PN Bandung maupun Mahkamah Agung (MA).
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, sampai sekarang belum ada respons dari pemilik resto burger atas teguran lisan yang dilayangkan. Belum ada iktikad baik pemilik resto yang diminta membongkar bangunan itu.
"Selama ini, belum keliatan ya (iktikad baiknya)" kata Kepala Satpol PP Kota Bandung kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (14/11/2023).
Rasdian Setiadi menyatakan, Satpol PP Kota Bandung segera melayangkan teguran lisan kedua. Jika digubris, petugas Satpol PP melayangkan surat peringatan kesatu sampai ketiga. Jika pemilik resto membandel, pembongkaran bangunan secara paksa akan dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Bandung.
"Selama ini kan kami di dalam surat teguran itu (pemilik diminta) membongkar sendiri. Nanti kalau dia tidak membongkar sendiri, kami akan lakukan pembongkaran paksa," ujar Rasdian Setiadi.
Editor : Agus Warsudi
bangunan liar bangunan liar dibongkar penertiban bangunan liar kota bandung Pj Wali Kota Bandung Satpol PP Kota Bandung
Artikel Terkait