Bangunan yang menghalangi akses keluar masuk rumah Norman Miguna, warga Jalan Surya Sumantri segera dibongkar. (FOTO: istimewa/DOK)

Diberitakan sebelumnya, rumah Norman Miguna berada di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Norman tidak terima akses masuk rumahnya terhalang bangunan restoran cepat saji. Norman lalu menempuh jalur hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus pemilik bangunan ilegal berinisial HSH terbukti melakukan perusakan dan mendirikan restoran makanan cepat saji tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah Norman Miguna. 

Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan lebih tinggi. HSH mengklaim tanah milik Norman Miguna sebagai miliknya. Padahal, kata Norman, lahan tersebut sudah dimiliki sejak 1978 dan bersertifikat hak milik. 

Terdakwa menguasai lahan itu bukan berdasarkan sertifikat hak milik dan hanya sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network