Bangunan yang menghalangi akses keluar masuk rumah Norman Miguna, warga Jalan Surya Sumantri segera dibongkar. (FOTO: istimewa/DOK)

Karena itu, kata Irwan Hermawan, Dinas Cipta Bintar pernah menyegel bangunan tersebut. "Dari Cipta Bintar sudah jelas bangunan tersebut kan tidak punya izin dan berada di depan garis batas bangunan. Ya sudah jelas itu pelanggaran tata ruang," kata Irwan Hermawan kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Terkait rencana penertiban, ujar Irwan Hermawan, Dinas Cipta Bintar segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP Kota Bandung. Sebab, penegakkan Perda tak hanya dilakukan oleh Dinas Cipta Bintar tapi juga Satpol PP.

"Kami terus berkoordinasi dan berkolaborasi menentukan sikap. Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung," ujar Irwan Hermawan.

Irwan menuturkan, Dinas Cipta Bintar dan Satpol PP telah bertemu dengan tim kuasa hukum dari pemilik restoran makanan cepat saji. Dari pertemuan tersebut, Dinas Cipta Bintar memberi tenggat waktu kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya.

"Tanggal 7 (September) juga sudah diadakan rapat di Cipta Bintar dan hadir kuasa hukum dari pemilik bangunan. Kami berikan waktu untuk melakukan mediasi atau membongkar sendiri," tutur Irwan Hermawan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network