Bangunan yang menghalangi akses keluar masuk rumah Norman Miguna, warga Jalan Surya Sumantri segera dibongkar. (FOTO: istimewa/DOK)

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung melalui Dinas Cipta Bintar siap membongkar bangunan resto burger ilegal yang menghalangi akses masuk ke rumah warga Norman Miguna. Saat ini koordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung tengah dilakukan untuk melaksanakan pembongkaran itu.

Langkah itu dilakukan Dinas Cipta Bintar Kota Bandung setelah Norman Miguna tiga kali melayangkan somasi ke Pemkot Bandung terkait akses masuk ke rumahnya yang terhalang restoran makanan cepat saji tersebut. Somasi dilayangkan karena bangunan ilegal itu tak kunjung ditertibkan oleh Pemkot Bandung.

Padahal, putusan hukum telah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyatakan bangunan itu menyalahi aturan. Bahkan Mahkmah Agung (MA) juga telah memutus pemilik bangunan itu bersalah.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian di Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Pemkot Bandung Irwan Hermawan mengatakan, bangunan restoran makanan cepat saji itu menyalahi aturan karena dibangun tanpa izin. 

Karena itu, kata Irwan Hermawan, Dinas Cipta Bintar pernah menyegel bangunan tersebut. "Dari Cipta Bintar sudah jelas bangunan tersebut kan tidak punya izin dan berada di depan garis batas bangunan. Ya sudah jelas itu pelanggaran tata ruang," kata Irwan Hermawan kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Terkait rencana penertiban, ujar Irwan Hermawan, Dinas Cipta Bintar segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP Kota Bandung. Sebab, penegakkan Perda tak hanya dilakukan oleh Dinas Cipta Bintar tapi juga Satpol PP.

"Kami terus berkoordinasi dan berkolaborasi menentukan sikap. Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung," ujar Irwan Hermawan.

Irwan menuturkan, Dinas Cipta Bintar dan Satpol PP telah bertemu dengan tim kuasa hukum dari pemilik restoran makanan cepat saji. Dari pertemuan tersebut, Dinas Cipta Bintar memberi tenggat waktu kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya.

"Tanggal 7 (September) juga sudah diadakan rapat di Cipta Bintar dan hadir kuasa hukum dari pemilik bangunan. Kami berikan waktu untuk melakukan mediasi atau membongkar sendiri," tutur Irwan Hermawan.

Diberitakan sebelumnya, rumah Norman Miguna berada di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Norman tidak terima akses masuk rumahnya terhalang bangunan restoran cepat saji. Norman lalu menempuh jalur hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus pemilik bangunan ilegal berinisial HSH terbukti melakukan perusakan dan mendirikan restoran makanan cepat saji tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah Norman Miguna. 

Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan lebih tinggi. HSH mengklaim tanah milik Norman Miguna sebagai miliknya. Padahal, kata Norman, lahan tersebut sudah dimiliki sejak 1978 dan bersertifikat hak milik. 

Terdakwa menguasai lahan itu bukan berdasarkan sertifikat hak milik dan hanya sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network