Yayan A Brilyana menyatakan, percepatan pemanfaatan aplikasi surat online telah diterbitkan surat edaran Wali Kota Bandung terkait bidang persuratan dan kearsipan. Sebagaimana diamanatkan oleh peraturan Presiden Republik indonesia Nomor 95 tahun 2018.
"Dengan surat edaran Wali Kota, terkait hal standardisasi aplikasi persuratan website dan kewilayahan bahwa seluruh perangkat daerah wajib dan agar segera mengimplementasikan aplikasi surat online," ujar Yayan A Brilyana.
Dia mengatakan, pemanfaatan aplikasi surat online merupakan Instruksi Khusus Pimpinan (IKP) yang diwajibkan seluruh perangkat daerah selambat-lambatnya dilaksanakan tanggal 1 April 2022.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait