Aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:
1. Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
2. Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
3. Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
4. Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
5. Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.
Editor : Agus Warsudi
konser musik konser musik di indonesia konser musik indonesia seni dan budaya kota bandung disbudpar bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait